Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
Teks Saat Ini
Persetujuan ekspor sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja, sisa dan skrap baja stainless, sisa dan skrap tembaga, sisa dan skrap aluminium dan sisa dan skrap kuningan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan ekspor sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja,
sisa dan skrap baja stainless, sisa dan skrap tembaga, sisa dan skrap aluminium dan sisa dan skrap kuningan.
Koreksi Anda
