Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 dikenakan sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi tidak diberikan SPE Sisa dan Skrap Logam untuk pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam berikutnya.
(3) Eksportir yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE Sisa dan Skrap Logam kembali setelah menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
