Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang telah mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam wajib menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur dengan tembusan kepada Direktur Industri Material Dasar Logam, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam secara manual dan/atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Koreksi Anda
