Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eksportir yang melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait kegiatan ekspor Sisa dan Skrap Logam yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id