Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
Teks Saat Ini
Eksportir pemilik SPE Sisa dan Skrap Logam yang telah berakhir masa berlakunya dan akan melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam kembali, harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam yang baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
