Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang bermaksud melakukan perubahan atas SPE Sisa dan Skrap Logam yang dimilikinya sebelum masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan:
a. SPE Sisa dan Skrap Logam asli;
b. rencana perubahan ekspor Sisa dan Skrap Logam;
c. rekomendasi dari Direktur Industri Material Dasar Logam, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian untuk perubahan jumlah Sisa dan Skrap Logam;
dan
d. laporan realisasi ekspor disertai dengan kartu kendali asli.
(2) SPE Sisa dan Skrap Logam perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama sisa masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
