Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian /instansi; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. rencana ekspor Sisa dan Skrap Logam dalam 1 (satu) tahun; dan e. rekomendasi dari Direktur Industri Material Dasar Logam, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. (2) Direktur menerbitkan SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur menyampaikan penolakan permohonan SPE Sisa dan Skrap Logam paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id