Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh Eksportir yang telah mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam. (2) SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (3) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id