Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa dan Skrap Logam yang dibatasi ekspornya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Sisa dan Skrap Logam pada nomor urut 3 dan 5 sampai dengan 9 dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diekspor dari Pulau Batam. (3) Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya Sisa dan Skrap yang berasal dari Pulau Batam.
Koreksi Anda