Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, pelaporan, perlengkapan dan rumah tangga serta melakukan promosi dan penyiapan kerja sama diklat PMB.
(2) Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program diklat, kurikulum dan silabus, metodik dan didaktik serta evaluasi pelaksanaan diklat.
(3) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan diklat, dan pelaksanaan urusan pengajar, peserta, serta akomodasi.
Koreksi Anda
