Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Analisis Kebutuhan mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan ekspor.
(2) Seksi Pengembangan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan metodologi dan kurikulum.
Koreksi Anda
