Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor menyelenggarakan fungsi :
a. analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan ekspor; dan
b. pelaksanaan pengembangan metodologi dan kurikulum.
Koreksi Anda
