Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor menyelenggarakan fungsi : a. analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan ekspor; dan b. pelaksanaan pengembangan metodologi dan kurikulum.
Koreksi Anda