Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan dan pengembangan metodologi serta kurikulum pendidikan dan pelatihan ekspor.
Koreksi Anda