Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan dan pengembangan metodologi serta kurikulum pendidikan dan pelatihan ekspor.
Koreksi Anda
