Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Promosi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan promosi, publikasi, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Kerja sama dan Pelayanan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pelayanan jasa konsultasi, pendampingan dan monitoring peningkatan kompetensi SDM ekspor, peningkatan jejaring dan pembinaan alumni.
Koreksi Anda
