Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Promosi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan promosi, publikasi, dan hubungan masyarakat. (2) Seksi Kerja sama dan Pelayanan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pelayanan jasa konsultasi, pendampingan dan monitoring peningkatan kompetensi SDM ekspor, peningkatan jejaring dan pembinaan alumni.
Koreksi Anda