Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Promosi dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan promosi, publikasi dan hubungan masyarakat; dan
b. pelaksanaan kerja sama dan pelayanan jasa konsultasi, pendampingan dan monitoring peningkatan kompetensi SDM ekspor, peningkatan jejaring dan pembinaan alumni.
Koreksi Anda
