Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, serta evaluasi pendidikan dan pelatihan ekspor. (2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ekspor.
Koreksi Anda