Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Tata Operasional menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan ekspor; dan
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ekspor.
Koreksi Anda
