Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, penyusunan anggaran, perbendaharaan dan verifikasi dan penyusunan laporan keuangan. (2) Subbagian Kepegawaian dan Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian, administrasi persuratan dan kearsipan. (3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pemeliharaan dan pengelolaan inventaris serta kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id