Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan surat-menyurat; dan
c. pelaksanaan rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda
