Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengolah laporan dari bawahan dan mempergunakannnya sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda