Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengolah laporan dari bawahan dan mempergunakannnya sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda
