Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Balai Diklat PMB menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program dan evaluasi diklat; b. penyelenggaraan diklat; c. pelaksanaan promosi dan kerja sama diklat; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Koreksi Anda