Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Balai Diklat PMB adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penguji mutu barang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
(2) Balai Diklat PMB dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
