Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Metrologi yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Balai Diklat Metrologi adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kemetrologian, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
(2) Balai Diklat Metrologi dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
