Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPEI menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan ekspor; b. pelaksanaan tata operasional pendidikan dan pelatihan ekspor; c. pelaksanaan promosi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan ekspor; d. pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pelatihan ekspor; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id