Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPEI menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan ekspor;
b. pelaksanaan tata operasional pendidikan dan pelatihan ekspor;
c. pelaksanaan promosi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan ekspor;
d. pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pelatihan ekspor; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
