Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut PPEI adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan dan pelatihan ekspor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional. b. PPEI dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda