Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
UPT bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas :
a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA;
b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Metrologi; dan
c. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang.
Koreksi Anda
