Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas : a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA; b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Metrologi; dan c. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang.
Koreksi Anda