Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikoordinasikan oleh Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda