Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikoordinasikan oleh Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
