Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Workshop dan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian peralatan workshop dan laboratorium untuk kegiatan akademik, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas merencanakan penyediaan dan pengelolaan buku dan bahan perpustakaan lainnya, serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual, serta dokumentasi. (3) Unit Bahasa dan Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, pelayanan uji kemampuan bahasa, serta pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda