Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. Unit Workshop dan Laboratorium;
b. Unit Perpustakaan; dan
c. Unit Bahasa dan Komputer.
Koreksi Anda
