Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
(3) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit.
Koreksi Anda
