Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan unsur penjaminan mutu akademik yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengembangan sistem, serta pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu.
(2) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
