Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas untuk membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, kerja sama, dan hubungan alumni.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas untuk membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan keuangan, administrasi umum, barang milik/kekayaan negara, kerumahtanggaan, dan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
