Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; dan b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan unsur pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda