Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Teks Saat Ini
(1) Direktur merupakan pemimpin Akmet.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. Wakil Direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Koreksi Anda
