Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan tugas lain yang ditetapkan dalam Statuta Akmet.
Koreksi Anda
