Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawasan bidang nonakademik. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (4) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Satuan.
Koreksi Anda