Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor: 04/M-DAG/PER/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M- DAG/PER/3/2006; dan
b. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik INDONESIA Nomor : 254/MPP/Kep/7/2000 Tentang Tata Niaga Impor Dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Koreksi Anda
