Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh:
a. Dirjen PDN sepanjang mengenai pendistribusian B2 di dalam negeri; dan
b. Dirjen Daglu sepanjang mengenai pengadaan impor B2.
Koreksi Anda
