Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-B2, penunjukan sebagai IT-B2, Persetujuan Impor B2, SIUP-B2 bagi DT-B2 dan SIUP-B2 bagi PT-B2 yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Koreksi Anda
