Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis B2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), wajib ditarik dari peredaran. (2) Penarikan B2 dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperintahkan oleh pejabat yang berwenang dan pelaksanaan penarikan dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. (3) Biaya penarikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda