Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) IP-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) IT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kantor Cabang Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (2), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
