Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), ayat (4) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.
(2) Format peringatan tertulis, dan pencabutan SIUP-B2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII dan Lampiran XIII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
