Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), ayat (4) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan. (2) Format peringatan tertulis, dan pencabutan SIUP-B2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII dan Lampiran XIII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id