Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) IP-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 6, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dikenakan sanksi administratif pencabutan pengakuan sebagai IP- B2.
(2) IT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 8, Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), ayat (4), Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi administratif pencabutan penetapan sebagai IT-B2.
(3) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 8, Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dikenakan sanksi administratif pencabutan SIUP-B2.
(4) PT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1), dikenakan sanksi administratif pencabutan SIUP-B2.
(5) P-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat berwenang.
(6) PA-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 16 ayat (1), dikenakan sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat yang berwenang.
(7) Dalam hal P-B2 dan PA-B2 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
(6), Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
Koreksi Anda
