Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) menyampaikan hasil pengawasan kepada Pejabat yang memberi penugasan. (2) Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana, Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera menyerahkan temuan kepada penyidik Kepolisian Republik INDONESIA dilengkapi dengan surat pengantar dari Pejabat yang memberi penugasan.
Koreksi Anda