Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Pegawai/Pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Pegawai/Pejabat Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan/atau bersama Instansi Teknis terkait. (2) Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang dalam waktu tertentu. (3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. Dirjen PDN untuk Pegawai/Pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; b. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk Pegawai/Pejabat Dinas Provinsi; c. Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Pegawai/Pejabat Daerah Kabupaten/Kota; dan d. Pimpinan Instansi terkait yang membawahi Pegawai/Pejabat yang melakukan pengawasan terhadap B2. (4) IP-B2, IT-B2, P-B2, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 wajib memberikan akses yang seluas-luasnya mengenai kebenaran pendistribusian B2 kepada Pejabat/pegawai yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id