Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan B2 meliputi aspek perizinan/legalitas perusahaan, pendistribusian B2 (jenis, realisasi distribusi, dan stok B2), sarana distribusi untuk kelancaran pelaksanaan distribusi B2, peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2, pelaporan pendistribusian B2, label dan kemasan B2, serta Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap PA-B2 meliputi aspek pemanfaatan/penggunaan B2 sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda
