Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap IP-B2, IT-B2, DT-B2, PT-B2 dalam mendistribusikan B2 dan PA-B2 dalam menggunakan/memanfaatkan B2 dilakukan oleh Departemen Perdagangan berkoordinasi dengan Departemen/Instansi Teknis terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id