Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki pengakuan sebagai IP-B2, penetapan sebagai IT-B2 atau SIUP-B2, dilarang untuk: a. mendistribusikan/mengedarkan atau menjual B2; dan/atau b. mengemas kembali B2 dari kemasan aslinya;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id