Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IP-B2 dilarang untuk: a. menjualbelikan dan/atau memindah tangankan B2 kepada pihak lain; b. mengimpor barang/bahan yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam pengakuan sebagai IP-B2; dan c. mengimpor barang/bahan sebagaimana tercantum dalam pengakuan sebagai IP-B2 yang masa berlakunya telah habis. (2) IT-B2 dilarang untuk: a. mengimpor barang/bahan yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan sebagai IT-B2; b. mengimpor barang/bahan sebagaimana tercantum dalam penetapan sebagai IT-B2 yang masa berlakunya telah habis; dan c. menggunakan B2 yang telah diimpor tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam penetapan sebagai IT-B2.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id