Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 menghentikan kegiatan usahanya, wajib melaporkan posisi stok B2 kepada :
a. Dirjen PDN untuk DT-B2;
b. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk PT-B2 dan PA-B2 yang berdomisili di Provinsi setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak kegiatan usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penghentian Kegiatan Usaha oleh yang bersangkutan.
(3) Dalam hal masih terdapat stok B2 dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib mengembalikan stok tersebut kepada:
a. P-B2 dan/atau IT-B2 untuk B2 yang berasal dari DT- B2 yang bersangkutan;
b. DT-B2 untuk B2 yang berasal dari PT-B2 dan/atau PA-B2 yang bersangkutan; dan
c. PT-B2 untuk B2 yang berasal dari PA-B2 yang bersangkutan.
Koreksi Anda
